Masinton Pasaribu: Surat Ketua DPR ke DPD Terkait Calon Anggota BPK Sesuai Amanat UU
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu. Foto: Mentari/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan surat Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Pimpinan DPD terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah sesuai amanat undang-undang (UU). Menurutnya, jika ada gugatan dari elemen masyarakat terkait surat tersebut, hal itu sah-sah saja.
“Namun perlu diketahui, Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam UU. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI,” kata Masinton dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
“Dalam hal ini, Puan sebagai Ketua DPR RI sudah melaksanakan fungsi tersebut. Menyampaikan surat dari DPR RI kepada DPD RI sesuai dengan amanat UU Nomor 15 Tahun 2006 dan amanat UU MD3,” lanjut Masinton.
Soal gugatan elemen masyarakat, dalam hal ini MAKI dan LP3HI, Masinton meyakini hakim pada PTUN Jakarta “akan mempertimbangkan tugas dan fungsi Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI.” Lebih jauh, Masinton menjelaskan proses seleksi terhadap calon anggota BPK masih panjang.
“Selain nanti (pertimbangan) dari DPD RI, tentu akan kembali dilakukan fit and proper test di Komisi XI DPR RI, baru nanti kemudian dipilih siapa yang layak dan memenuhi persyaratan integritas dan komitmen sebagai calon anggota BPK nanti,” jelas politisi PDI-Perjuangan itu.
“Jadi kami minta supaya biar proses ini berjalan tanpa ada tekanan, tanpa ada intervensi, dan tentu DPR bersama DPD RI akan memberikan yang terbaik siapa nanti yang akan menduduki jabatan sebagai anggota BPK RI tersebut,” ujar anggota DPR dari dapil DKI Jakarta II ini.
Untuk diketahui, Komisi XI DPR RI akan menggelar fit and proper test terhadap satu calon anggota BPK pada September 2021 mendatang. Pemilihan tersebut dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang merupakan anggota V BPK. Artinya dari 16 nama calon yang disampaikan dalam surat Ketua DPR RI hanya akan disetujui satu calon oleh DPR RI. (tn/sf)